Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut.
Baca Juga: Isi Khutbah Jumat Ustadz Khalid Basalamah, di bulan Ramadhan
Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat, 15 April 2022***
Artikel Terkait
Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Untuk Orang Tua, Buya Yahya : Para Anak Simak Baik Baik !
Isi Khutbah Jumat Ustadz Khalid Basalamah, di bulan Ramadhan
Inspektorat Pemprov Banten Harapkan OPD Merumuskan Daftar Risiko Pengelolaan Anggaran
3 Bahaya Konsumsi Ikan Lele Yang Patut Diwaspadai, Nomor 3 Fatal Bagi Kesehatan!
Kisah Sahabat Nabi, Abu Bakar dan Umar Berlomba Berbuat Kebaikan