"Bahwa dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana***
Artikel Terkait
KPK Datangi Pemerintah Kota Cilegon, Ada Apa ?
Karang Taruna Banten Gagasan Program Digital
Akan Turun di Akhir Zaman! Simak Kisah Nabi Isa AS Sang Pembunuh Dajal di Hari Kiamat
Keberhasilan 7 Tahun Memimpin Indonesia, Jokowi : 1.900 Kilometer Jalan Tol Terbangun
Gubernur Jawa Barat Jadi Guru Bahasa Sunda, Keseruan Ridwan Kamil Berduet dengan Artis Drakor