Kejari Cilegon Selamatkan Uang Korupsi Rp 800 Juta, Proses Pengembalian Uang Jalan Lingkar Selatan 'JLS'

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 03:55 WIB
Ekspose Kejari Cilegon mengembalikan uang Korupsi JLS (Tim Topmedia 03)
Ekspose Kejari Cilegon mengembalikan uang Korupsi JLS (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013, Kejari Cilegon lakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 835.076.608,20.

Berdasarkan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa bahwa uang yang dibayar oleh terpidana Dhony Sudrajat sebesar Rp835.076.608,20 yang dibayarkan melalui keluarganya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021.

"Selain pembayaran uang pengganti tersebut, TB. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp50.000.000 sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20,” kata Atik Ariyosa, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Wajib Bayarkan THR, Disnaker Banten Awasi Setiap Perusahaan Bandel, Siap Siap Kena Sanksi

Ditambahkan, Kasi Intelejen Kejari Cilegon, uang pengganti dan denda perkara ini diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Hal ini termasuk dalam pembayaran yang dilakukan dapat terlaksana karena Jaksa Eksekutor melakukan tindak persuasif kepada terpidana,” jelasnya.

Atik mengatakan hal tersebut didasari oleh i’tikad baik dari terpidana TB. Dhony Sudrajat yang pada tanggal 23 Maret 2022 melalui Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg, Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp15.150.000.000.

Baca Juga: Partai Demokrat Jawa Barat Ganti Pengurus Baru, Ini Jadwalnya !

Masih kata Kasi Intelejen Kejari Cilegon, bahwa dalam kasus diatas, Dhony sebagai pelaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) tidak melakukan pekerjaannya dengan sesuai spesifikasi kontrak, dan hal tersebut berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.076.608,20.

Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg, Dhony dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20.

Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg, Dhony dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20.

Baca Juga: Rasa Takut Menjelang Kematian, Ini Pesan Buya Yahya

Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp195.000.000,00 yang telah dititipkan di penuntut umum kejaksaan negeri cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X