TOPMEDIA.CO.ID - Bulan suci Ramadhan, yang diwajibkan puasa selama 30 hari.
Sedangkan, untuk pemudik, apakah, bebas tidak puasa ? Kalau mudiknya tidak begitu jauh, atau tetap boleh puasa ?.
Menurut Buya Yahya, bahwa semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan
ketentuan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Emmanuel Macron Jengkel, Balas Kritik Pedas PM Polandia
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya, tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
"Misal, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam sabtu dini hari. Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Jadi, pada jam 4 pagi, saat subuh, ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes," kata Buya Yahya di blog pribadinya, buyayahya.org.
Baca Juga: Buah yang Bisa Memutihkan Kulit dengan Cepat, Berikut bahan Skincare Alami
"Maka di pagi hari sabtunya, ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon, maka di pagi hari itu, ia tidak boleh meninggalkan puasa, karena sudah masuk shubuh dan ia masih ada di rumah," tambah Buya Yahya yang dikutip langsung pada hari Kamis 7 April 2022.
Lanjut Buya Yahya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi), jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Misal, orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka, dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Layak Diperjuangkan! 5 Zodiak Ini Tak Hanya Cantik Fisik Melainkan Juga Hati
Tetapi, kata Buya Yahya, jika berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari, maka semenjak sampai Semarang sudah disebut mukim, dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat.
"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niatkan, tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim," tutur Buya Yahya.
Artikel Terkait
Tidak Ada Larangan Dalam Islam? Istri Boleh Menyembunyikan 3 Hal Ini Dari Suami!
Mengandung Banyak Vitamin, Bubur Kacang Hijau Bisa Jadi Menu Andalan Saat Berbuka Puasa
Layak Diperjuangkan! 5 Zodiak Ini Tak Hanya Cantik Fisik Melainkan Juga Hati
Buah yang Bisa Memutihkan Kulit dengan Cepat, Berikut bahan Skincare Alami
Emmanuel Macron Jengkel, Balas Kritik Pedas PM Polandia