4 Remaja Gagal Pesta Sabu, Ini Kata Kapolres Serang

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 15:15 WIB
Barang bukti sabu, dari 4 remaja (Febi Sahri Purnama)
Barang bukti sabu, dari 4 remaja (Febi Sahri Purnama)

"Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu," terangnya.

Baca Juga: Berikut Daftar 101 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1443 H/2022 M

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X