Kejati Banten Sebar Surat Himbauan Kepada Seluruh Pimpinan di Banten

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 15:45 WIB
Pres confres Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Pres confres Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten himbau agar segera laporkan oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang bermain proyek melalui nomor hotline WhatsAap.

Disampaikan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam upaya mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten, telah mengedarkan surat himbauan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se- Provinsi Banten serta kepada Pimpinan BUMN dan BUMD, maupun instansi vertikal, serta kepada Balai Kementerian di Provinsi Banten untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat lain di Lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

"Guna mencegah perilaku  korupsi  kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten kami, Kejati Banten telah mengeluarkan surat himbauan  kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Provinsi Banten  serta kepada pimpinan BUMN dan BUMD untuk tidak merespon dan menerima serta melayani pihak pihak yang untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan Kejagung maupun Kejati atau Kejari," ungkap Simanjuntak, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Tidak Hanya Pada Lawan Jenis? Batasan Aurat Juga Berlaku Untuk Sesama Wanita, Ini Hukumnya!

Selain itu, sambung Simanjuntak berharap, kepada seluruh pimpinan instansi tersebut maupun kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.

Tidak lupa dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi).

"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi)," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X