TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten himbau agar segera laporkan oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang bermain proyek melalui nomor hotline WhatsAap.
Disampaikan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam upaya mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten, telah mengedarkan surat himbauan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se- Provinsi Banten serta kepada Pimpinan BUMN dan BUMD, maupun instansi vertikal, serta kepada Balai Kementerian di Provinsi Banten untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat lain di Lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
"Guna mencegah perilaku korupsi kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten kami, Kejati Banten telah mengeluarkan surat himbauan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati se Provinsi Banten serta kepada pimpinan BUMN dan BUMD untuk tidak merespon dan menerima serta melayani pihak pihak yang untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan Kejagung maupun Kejati atau Kejari," ungkap Simanjuntak, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Tidak Hanya Pada Lawan Jenis? Batasan Aurat Juga Berlaku Untuk Sesama Wanita, Ini Hukumnya!
Selain itu, sambung Simanjuntak berharap, kepada seluruh pimpinan instansi tersebut maupun kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.
Tidak lupa dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi).
"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi)," tuturnya***
Artikel Terkait
Jual Kue Kering, Toko Ini Usianya Nyaris Seabad
Penundaan Pemilu di Sejumlah Negara Dunia Mengalami Tren Penurunan Meski Pandemi Covid-19
Bupati Lebak Resmikan Pasar Jawara di Rangkasbitung
Pemerintah Kabupaten Lebak Resmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Laporan CSR
Tidak Hanya Pada Lawan Jenis? Batasan Aurat Juga Berlaku Untuk Sesama Wanita, Ini Hukumnya!