Tidak Hanya Pada Lawan Jenis? Batasan Aurat Juga Berlaku Untuk Sesama Wanita, Ini Hukumnya!

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 12:37 WIB
Muslimah
Muslimah

TOPMEDIA.CO.ID – Salah satu perintah Allah SWT yang perlu kita pahami yaitu aturan menutup aurat. Dalam ilmu fiqih aurat merupakan bagian tubuh yang harus tertutup. Dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahramnya.

Aturan menutup aurat tidak hanya sebatas pada perempuan saja. Pasalnya islam pun mengajarkan mengenai batasan aurat bagi seseorang laki-laki.

Namun sayangnya tidak sedikit pun laki-laki maupun perempuan yang justru kurang memperhatikan penampilannya. Terlebih jika berada dihadapan sesama jenis karena beranggapan bahwa tidak ada batasan melihat aurat untuk sesama jenis.

Padahal hal ini jelas keliru karena Rasulullah SAW pun menghimbau pada umatnya untuk tidak melihat aurat orang lain meskipun sesama laki-laki ataupun perempuan dengan bersyahwat ataupun tidak bersyahwat. Anjuran ini tercantum dalam sebuah hadits riwayat bahwa Rasulullah bersabda:

”Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

Lantas bagaimana aturan dan batasan mengenai aurat laki-laki dan perempuan?

Baca Juga: Gangguan Iblis Mengintai Setiap Muslim Saat Sakratul Maut, Lakukan Persiapan Ini Untuk Melawannya!

Batasan Aurat Sesama Laki-laki

Dilansir dalamislam.com, terdapat sebuah hadis yang menjelaskan mengenai hukum aurat sesama laki-laki. Dalam Hadits tersebut terdapat kisah antara Nabi Muhammad SAW dan Utsman.

“Pada suatu waktu, Nabi Muhammad SAW duduk di tempat yang ada airnya dan dalam keadaan pakaiannya tersingkap hingga terlihat kedua lututnya. Saat Utsman datang, Nabi Muhammad SAW pun langsung menutup dan membenarkan pakaiannya yang tersingkap.” (HR. Bukhari).

Tidak hanya itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud Al-Aslamiy, la berkata bahwa Rasulullah SAW pernah duduk diantaranya dan paha salah seorang laki-laki terbuka, kemudian beliau bersabda:

“Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.’” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Adanya hadits tersebut para ulama pun sepakat mengenai batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya. Aurat laki-laki adalah antara pusar dengan lutut.

Baca Juga: Banyak Dikerjakan Oleh Wanita, Berikut Ini Hukum Mengoleksi Pakaian Dalam Islam!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X