Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 14:03 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

 

TOPMEDIA.CO.ID -Polres Cilegon Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di halaman Polres Cilegon pada Rabu 9 Maret 2022.

 

Kasus perdagangan manusia itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dan dua orang pelaku perdagangan orang berhasil ditangkap yaitu HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. 

 

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.

 

Baca Juga: HIPAKAD Banten Lantik Anggota Baru, Begini Pesan Ketua DPD Banten, Tegas dan Berwibawa

 

Sigit Haryono kemudian menjelaskan awal kronologis kejadian. "Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/02) yang lalu di rumah tempat tinggal pelapor yang didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik," ujar AKBP Sigit Haryono.

 

Sebelumnya, kata Sigit, korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut. Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.

 

"Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X