TOPMEDIA.CO.ID - Dinilai rawan penyebaran pandemi Covid 19, acara hiburan organ tunggal pesta pernikahan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang disediakan pemangku hajat dibubarkan personil Polsek Cikeusal, Sabtu malam 5 Maret 2022.
Larangan adanya hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa. Hal ini bertentangan dengan PPKM level 3 Covid 19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid 19. Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM level 3," ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi melalui sambungan telephone, Minggu 6 Maret 2022.
Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir
Menurut AKP Humaedi, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara.
"Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu," kata Humaedi.
Dikatakan Kapolsek, dari pantauan personil Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.
"Jika tidak kita hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan clusters baru Covid 19," tandasnya.
Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
"Kedepan masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid 19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal," katanya.
Baca Juga: Lazisnu Banten ditemani JPZISNU Abu Bakar Ba'Adzim Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Sementara Umar selaku pemangku hajat menyampaikan permohonan maaf kepada petugas Polsek Cikeusal dan Kades Cilayang Guha atas kejadian ini. Pihaknya mengaku menerima imbauan petugas menghentikan acara hiburan organ tunggal.
"Kami menerima imbauan menghentikan acara hiburan karena melanggar PPKM. Saya juga khawatir jika dilanjutkan akan menyebarkan penyakit corona," ungkap Umar***
Artikel Terkait
Do'a Bangun Tidur dan Do'a Saat Turun Hujan
Ridwan Kamil Cari 108 Pemuda, Emak-emak hingga Aki-aki Petualang yang Jago Ngonten Untuk Jadi Duta Jawa Barat
Lazisnu Banten ditemani JPZISNU Abu Bakar Ba'Adzim Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Pentingnya Melaksanakan Sholat, Ternyata Untuk Diri Sendiri Loh ! Ini Penjelasan dari Kitab Muntakhab Ahadits
Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir