Tok! Legislatif, Eksekutif dan KPU Sepakati Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 17:00 WIB
uasana Raker dan RDP terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). (Foto: Humas Kemendagri)  Read more: https://setkab.go.id/pemerintah-dpr-dan-penyelenggara-sepakati-pemilu-serentak-14-februari-2024/
uasana Raker dan RDP terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). (Foto: Humas Kemendagri) Read more: https://setkab.go.id/pemerintah-dpr-dan-penyelenggara-sepakati-pemilu-serentak-14-februari-2024/

TOPMEDIA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 3.380 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Kota Serang, Dinkes Sisir Penerima Sms Kominfo

Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Tangkapan layar hasil rapat DPR dan KPU membahas pelaksanaan Pemilu 2024
Tangkapan layar hasil rapat DPR dan KPU membahas pelaksanaan Pemilu 2024

Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah Fakta D'Angels dan Deddy Corbuzier, 7 Personil Cantik Bikin Penasaran

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.

Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X