"Yang pasti materi delik pidana yang dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Gubernur Banten terhadap para pelaku sudah tepat konstruksi hukumnya sesuai dengan peristiwa hukum," ucap Asep Abdullah Busro.
Menurutnya, secara logika jika laporan polisi tersebut tidak tepat maka pihak Polda Banten tidak akan menerimanya.
"Jika delik pidana yang dilaporkan tidak tepat maka tidak mungkin laporannya diterima pihak Poda Banten, dan pihak Penyidik Polda Banten buktinya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak melakukan langkah penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pelakunya," ujarnya.(***)