SERANG,TOPmedia - Program Sertifikasi Tanah (PST) atau biasa di kenal dengan sebutan Prona yang diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum pejabat di Banten yang kini sedang dalam tahap Penyelidikan oleh Polres Kabupaten Pandeglang..
Dikatakan Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kasus yang melibatkan banyak warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang telah terdapat satu tersangka berinisial R, dan tersangka sudah di lakukan penahan.
"Yang jelas ini bukan persoalan sengketa lahan, tapi ini penipuan dan penggelapan. Tersangka pun baru seseorang," ungkapnya kepada TOPmedia.co.id, Selasa (06/08/2019) via sambungan telepon.
Lanjut AKBP Indra, untuk penyelidikan pun tidak sampai sejauh ranah prona. Karena, ia mengaku, hanya menangani penipuan dan penggelapan. "Saat ini masih berproses dan dilakukan penyelidikan, dan pengumpulan bukti. Sedangkan kasus inipun, berdasarkan laporan dari pemilik tanah tentang adanya penipuan dan penggelapan jual beli lahan," jelasnya.
Dikatakan AKBP Indra, penyelidikan tinggal sedikit lagi selesai, karena tidak ada kendala dan hambatan. Bahkan, sambungnya, tersangka diperkirakan bisa berkurang maupun bertambah.
"Walaupun memang butuh waktu. Tapi kemungkinan bisa bertambah ataupun bisa berkurang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Oknum Jaksa Banten berinisial E yang di tuding oleh Kuasa Hukum Warga Desa Rancapinang, Direktur Saefullah Keluarga Law firm, Ipul Syaifullah terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah tersebut membantahnya.
Saat di konfirmasi oleh wartawan TOPmedia, Ia menjelaskan, bahwa persoalan kasus prona tersebut terjadi pada 1997. Bahkan dirinnya mempunyai sebidang tanah di lokasi tersebut seluas 10 Hektar.
"Jadi awalnnya sertifikat ga jadi-jadi, dan 1999 saya ajukan sertifikat ulang tanah milik peninggalan keluarga ke BPN Pandeglang. Teryata udah di ambil oleh Pak Haji Toni, orang Labuan. Pada saat itu beliau terkenal jaya sebagai pembebasan lahan," ungkap Oknum Jaksa Banten berinisial E saat dikomfirmasi melalui telepon.
Kemudian, dikatakan Oknum Jaksa berinisial E, dirinya pun langsung mendatangi ke rumah Toni. Sesampai di sana, beliau mengaku sebagai orang yang membiayai prona tersebut dan meminjam uang kepada orang China.
"Beberapa tokoh pun mulai bermunculan seperti Heman Astar dan Sekdes Rancapinang. Kita pun langsung mencaritau informasi kediaman Merrysanti Tangga orang China tersebut, untuk meminta penyelesaian," katanya.
Satu tahun pun berlalu, dan memasuki tahun 2000. Pihaknnya belum dapat menyelesaikannya, sampai dirinya mendapatkan tugas pendidikan di Kejaksaan. Setelah itu, sambungnya, di 2006 dirinnya mendapatkan tugas lagi di Kejaksaan Kabupaten Lebak.
"Eh pas disitu ada yang minat tanah milik masyarakat Desa Rancapinang bernama Erfan Efendi Sugianto pengusaha asal Jakarta. Jadi banyak tumpang tindih antara warga dengan warga, dan orang lain dengan orang lain. Makannya persoalannya cukup membuat ribet," jelasnya.
Keinginan Erfan Efendi Sugianto untuk membeli tanah milik masyarakat Desa Rancapinang semakin kuat, karena ingin dijadikan tambak udang. Momentum itulah, diakui oleh Oknum Jaksa Banten berinisial E untuk mengambil tanah miliknya seluas 10 Hektar dan tanah milik masyarakat Desa Rancapinang.