TOPMEDIA.CO.ID - Dua orang Napi Kabur di Lapas Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok pembatas pada, Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan bahwa Dua Orang Napi Kabur dari Lapas Kelas IIA Serang berinisial S warga Cicadas Labuan dan A warga Ciputri Pagelaran, Pandeglang Banten.
"Modus operandi klasik mengunakan alat bantu sisa sisa kayu untuk memanjat tembok," kata Masjuno kepada awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Dua Napi Kasus Curanmor Di Lapas Kelas IIA Serang Kabur Dengan Cara Memanjat Tembok
Dua orang Napi tersebut kabur sekitar jam 17.55 WIB menjelang magrib dalam kondisi cuaca hujan memanfaatkan.
"Memanjat tembok bersama dua orang magrib memang waktu rawan memanfaatkan waktu itu," ungkapnya.
A dan S adalah narapidana umum yang telah divonis hukumannya. Untuk S sudah dikenakan pasal 363 KUHP Hukuman 3 tahun Ekspirasi sementara itu A dikenakan pasal 372 KUHP Hukuman 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: 30 Napi Dipindahkan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Antisipasi Over Kapasitas
"Dua-duanya dari Banten TKP di Banten, si S ini residivis dua kali masuk Lapas, mereka berbeda tempat (Sel) namun di duga sudah kolaborasi dari awal (untuk kabur)," tegasnya.
Pihak Kanwil Kemenkumham Banten mengaku sudah melakukan pendalaman bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan orang dalam dari pihak Lapas Kelas IIA Serang.
"Ini murni kelalaian kita sudah melakukan pendalaman tentunya ada beberapa pihak yang bertanggungjawab," paparnya.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Murah dan Gratis di Tangerang Banten Viral Terpopuler, Cek Lokasinya
Untuk dua orang Napi yang kabur saat diamanakan akan diberikan sanksi tegas seperti tidak diberikannya Remisi.
"Tentu akan ada sanksi yang dikenakan kepadanya Karna melaku pelanggaran mudah-mudahan tertangkap kembali," tutupnya.***