SERANG, TOPmedia – Winston Churchill seorang negarawan Inggris mengatakan bahwa suasana hati, sikap, perilakuan dan penghormatan suatu bangsa terhadap para pelanggar hukum dapat dijadikan sebagai alat uji yang sahih dalam menentukan tinggi rendahnya peradaban bangsa tersebut.
Ungkapan ini memberikan pemahaman bahwa untuk menjadi negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelanggar hukum.
Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, saat menghadiri diskusi rutin Kupas Aspirasi (KUPI) Bersama PWI Kota Serang, di Kantor PWI Banten, Senin malam(15/3/2021).
Heri mengatakan, dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan atau bisa disebut Narapidana dan Tahanan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang. Dirinya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan.
Heri menjelaskan, dalam masa hukuman yang dijalani oleh warga Binaan, negara hanya mengambil hak kebebasan berupa fisik saja. Sedangkan, hak beribadah ataupun hak-hak lainnya, seperti dikunjungi keluarga dan hidup sehat tetap diberikan, sesuai dengan fasilitas yang ada di Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan).
"Mereka semua tetap kita fasilitasi hak-hak dasarnya. Kita pun saat ini sudah memiliki gereja, yang diperuntukkan bagi warga Binaan Kristen yang melakukan ibadah," kata Heri.
Selain dihadiri Heri Kusrita, Kalapas Kelas IIA Serang, diskusi yang bertajuk "Pembinaan Narapidana dan Tahanan Berbasis HAM" ini juga dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) IIB Serang, Cipto Edy.
Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap menambahkan yang disampaikan oleh Heri. Menurutnya, bahwa ada sejumlah program yang dimiliki Dirjen Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan. Antara lain pendidikan life skill, seperti pertukangan (bangunan) dan perbengkelan.
"Dari pelatihan-pelatihan tersebut, kami berharap setelah keluar mereka dapat membuka usaha dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," jelas Aliandra.
Lanjutnya, dari pelatihan tersebut mereka mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang. Hal yang sama, kata dia, juga diberlakukan kepada warga binaan yang terjerat kasus narkoba. Pembedanya, sambungnya, untuk mereka diberikan program rehabilitasi medis dan sosial.
"Setiap harinya kita mendatangkan enam konselor, untuk kasus narkoba. Dalam kegiatan tersebut, mereka diberikan pemahaman dan ditanamkan tentang kerugian dalam menggunakan narkoba," jelasnya.
Sebenarnya, masih kata Aliandra, mereka yang ditangkap dan menjadi warga binaan termasuk orang-orang yang beruntung. Bagaimana tidak, lanjutnya, mereka (warga binaan) diberi kesempatan untuk menebus kesalahan secara langsung di dunia.
"Mudah-mudahan kesalahan tersebut tidak menjadi beban yang bersangkutan ketika di akhirat nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas IIB Serang, Cipto Edy, mengungkapkan, semenjak 7 hari masuknya seseorang menjadi tahanan, pihaknya sudah mulai melakukan pembinaan. Bahkan, kata Cipto, pihaknya juga menyiapkan pendampingan hukum, melalui pengacara secara pro bono (gratis).