Di Hari Natal, 8 Napi Di Lapas Serang Dapat Remisi

photo author
- Jumat, 18 Desember 2020 | 17:26 WIB
Apel pemberian remisi 8 Napi Lapas Kelas II A Serang, Jum'at(18/12/2020).
Apel pemberian remisi 8 Napi Lapas Kelas II A Serang, Jum'at(18/12/2020).

SERANG, TOPmedia –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengusulkan sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Adapun para Warga Binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, Mulai dari Perlindungan Anak, Penipuan hingga Narkoba.

Kepala Lembaga Pemasyaratakan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan, bahwa para Warga Binaan yang diusulkan karena berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan.

"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Natal," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita kepada awak media, Jum'at(18/12/2020).

Lanjut Heri, Lapas Kelas IIA Serang sendiri memiliki kapasitas 425 orang dengan jumlah isi penghuni per tanggal 18 Desember 2020 sebanyak 606 Orang WBP. Terdapat 13 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani namun tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Ke-8 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang, sambungnya, diusulkan menerima remisi terdiri satu orang untuk 15 hari, empat orang untuk remisi 1 bulan, serta tiga orang untuk remisi 1 bulan 15 hari.

"Usulan remisi ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti," jelas Heri seraya mengakhiri wawancara.(Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X