CILEGON, TOPmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon. Diketahui, hal tersebut sebagai upaya melindungi hak suara warga cilegon yang berada dibalik jeruji besi di lingkungan cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Untuk mekanisme pemungutan suara di lapas tidak berbeda jauh dengan pemungutan di tempat yang lain, namun keamanannya saja yang diperketat karena sudah disediakan TPS di lapas," Kata Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli, Jumat (23/10/2020).
Lanjut Eli, di Lapas Cilegon sendiri tercatat ada 186 warga binaan yang memiliki kewajiban guna memilih Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Pasalnya, kata Dia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Kami menyediakan satu TPS, karena pemilihnya hanya ada 186 orang,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi pemilih yang sedang sakit maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. KPU akan menerapkan TPS keliling atau mobile yang di kawal ketat oleh pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah menerima data pemilih yang dirawat sehingga pada nanti pemungutan akan mobile keliling dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB," terangnya.
Ia juga mengatakan, sehari jelang pemilihan, pihaknya akan mendata ulang terlebih dahulu pasien yang sedang sakit maupun yang masih melakukan isolasi mandiri. Petugas KPPS pun, akan mendatangi lokasi tersebut dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Hazmat, masker dan lain-lain.
"Intinya, jika mereka pasien Covid-19 yang masih mendiami tempat isolasi mandiri yang akan memberikan suaranya pada saat pemilihan berlangsung kami akan akomodir," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Cilegon, Oki Setiawan mengatakan sebelum pelaksanaan tempat pemungutan suara akan di sterilisasi terlebih dahulu. Selain disemprotkan disinfektan, kata Dia, para petugas KPU ataupun saksi-saksi dari Paslon akan di lakukan cek suhu mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.
"Yang masuk ke lapas harus sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti saksi dari pihak paslon, terus KPU nya cek suhu dan sebelum pelaksanaan, masuk bok steril dulu," Ujarnya.
Namun, kata Dia, apabila pada saat di cek suhu ada yang melebihi suhu yang telah ditentukan petugas. Maka, tidak diperbolehkan masuk ke area lapas.
"Mengingat di dalam penjara sangat riskan karena diisi oleh 1.299 Napi. Jadi, tidak boleh masuk, kami batasi sesuai dengan rekomendasi KPU harus memiliki surat tugas," tutupnya.
Diketahui, KPU Kota Cilegon telah memplenokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 297.045 pemilih diantaranya laki-laki 149.160 pemilih sedangkan perempuan 147.885 pemilih. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6.474 pemilih dibanding DPT pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada pemilu 2019, yang hanya 290.571 pemilih.(Firasat/Red)