hukrim

Caranya Mudah, Begini Cara Pengaduan Masyarakat Via Aplikasi Presisi Polda Banten

Selasa, 3 Januari 2023 | 13:49 WIB
Aplikasi pengaduan Masyarakat ke Polda Banten (foto: tangkapan layar Dumas Presisi)

TOPMEDIA - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan aduan kepada Polda Banten kini caranya sangat mudah.

Tak mesti datang ke kantor Polda Banten, tetapi masyarakat cukup dengan melaporkan melalui aplikasi ini.

Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Polri sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap Polri, dengan Dumas Presisi masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, Ketum Demokrat : Hukum Dibentuk untuk Melayani Rakyat, Bukan Para Elite

Dilansir dari releasi Polda Banten oleh TOPmedia Selasa 3 Januari 2023, bahwa Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto menjelaskan bahwa untuk melakukan pengaduan terdiri dari 2 cara.

"Terdapat 2 cara dalam melakukan pengaduan, pertama dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id dan yang kedua dengan menggunakan aplikasi android Polisiku," ucapnya.

Dengan menggunakan website cara yang harus dilakukan yaitu :
1. Buka browser Internet seperti crome atau Mozilla kemudian ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.
2. Masukan NIK anda yang benar.
3. Masukan kode captcha yang tertera.
4. Klik tombol pengaduan.
5. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar.
6. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan.

Baca Juga: Dibuka Sampai 6 Januari 2023, Berikut Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPPK Tahun Ini

Setelah selesai, anda dapat mengetahui perjalanan laporan anda di halaman masyarakat dengan cara :
1. Cek email anda untuk mengetahui username dan password jika tidak ada di inbox silahkan cari di spam.
2. Buka browser dan ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.
3. Pilih cek status.
4. Masukkan NIK anda yang benar.
5. Masukkan kode captcha yang tertera.
6. Anda akan masuk ke halaman masyarakat, silahkan pilih menu pengaduan dan menu lainnya untuk melihat perkembangan laporan.

Sedangkan jika ingin melakukan pengaduan melalui android dapat menggunakan aplikasi Polisiku:
1. Download aplikasi POLISIKU di Playstore atau Appstore.
2. Buka aplikasi POLISIKU dan pilih menu pengaduan masyarakat.
3. Masukkan NIK anda yang benar.
4. Masukkan kode captcha yang tertera.
5. Klik tombol pengaduan.
6. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar
7. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan.

Demikian cara untuk melaporkan aduan kepada pihak Kepolisian Polda Banten.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB