TOPMEDIA - Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Satu orang pelaku berinisial YO (22) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 motor Honda Beat CB, 1 motor Honda Beat karbu, 1 kunci leter T, 6 batang mata kunci dan 1 STNK motor.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan bahwa YO melakukan aksinya pada Jumat 14 Desember 2022 di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak.
Baca Juga: Delapan Curanmor Ditangkap dan Satu Orang di Hadiahi Timah Panas
"Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12) dan disita barang bukti tersebut," katanya kepada awak media, Jumat 16 Desember 2022.
Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten
"Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak," paparnya.
Baca Juga: Polsek Carenang Kembalikan Tiga Motor Hasil Curanmor Kepada Pemilik, Kapolres Ungkapkan Hal Ini
Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***