hukrim

Puluhan Berandal Jalanan Yang Meresahkan Masyarakat Diringkus Jajaran Polda Banten, Mencengangkan Barang Bukti

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Polda Banten ekspos pelaku dan barang bukti berandal jalanan yang meresahkan masyarakat (Istimewa)

TOPMEDIA - Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat atasi berandalan jalanan yang beberapa hari belakangan sudah meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa selama 10 hari bekerja Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan. 

"Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," kata Shinto.

Baca Juga: 5 Tim Yang Digadang Menjadi Kuda Hitam Dalam Piala Dunia 2022, Siapa Saja?

Shinto menjelaskan penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52% dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

"Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka," jelasnya.

Polda Banten juga berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya 2 korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kab. Tangerang dan di Kab. Serang. Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan

"Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam pada Minggu (16/10) sekitar pukul 02. 30 Wib di Jl. Raya Kutabumi – Kotabaru Pondok Makmur Kel. Kotabaru Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang. Korban DN (33) meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan," tambah Shinto.

Baca Juga: Keren! MV 'Shut Down' BLACKPINK Tembus 200 Juta Views

Adapun kronologis kejadian pada Minggu (16/10) sekira jam 02. 30 Wib korban bersama dengan saksi sedang parkir di Alfamart Kotabaru, Pasar Kemis, Tangerang, lalu korban dan saksi melihat sekelompok berandalan jalanan menggunakan 30 motor lebih berboncengan melintas di Jl. Raya Kutabumi-Kutabaru Pondok Sejahtera, Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

"Hal tersebut membuat warga setempat resah lalu berkumpul dengan maksud untuk membubarkan berandalan jalanan tersebut, korban kemudian menghampiri seorang diri hingga akhirnya korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang," ujar Shinto.

Pasca olah TKP, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dan melakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur. 

"Tersangka RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) yang belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama. Barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut ternyata dibuat di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur," tutur Shinto.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaik yang Wajib Ditonton Saat Hari Libur

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB