TOPMEDIA - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Dua Pelaku pengedar narkotika DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan dua pengedar narkotika yakni DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu 24 September 2022.
Baca Juga: Indonesia Melahap Habis Dua Pertandingan FIFA Matchday Melawan Curacoa
"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru," ucap Malik saat ditemui pada Rabu 28 September 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film House of the Dragon Episode 7
Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," tungkasnya.***