TOPMEDIA.CO.ID - Demi menambah kebutuhan keluarga, seorang tukang parkir berinisal AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad malakukan bisnis narkoba.
Baru 2 bulan berjalan, AZ yang diketahui sebagai mantan narapidana dicokok saat menunggu konsumen di depan sebuah rumah makan di jalan Ahmad Yani, Sabtu 28 Mei 2022, malam hari.
Dari tersangka AZ, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Baca Juga: Tingkatkan Pemberdayaan Petani, IKPP Serang Berikan 408 Handsprayer di Kabupaten Serang
Kapolres Serang, AKBP Yudha menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.
Sabtu (28/5) sekitar pukul 21.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen, tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan depan warung makan dan menemukan 4 paket diduga sabu dari saku celana kanan.
Baca Juga: Tali Asih Bagi Ratusan Keluarga Tak Mampu di Tangerang, Muhamini Iskandar Ingin Terapkan Kebaikan
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya, ditemukan 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022.
Kapolres menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.
Baca Juga: Nobar di PKS Banten Memanas, Juheni M Rois Jagokan Liverpool, Ihyauddin Jagokan Real Madrid
Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, jika tersangka AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.
"Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba," tambah Michael.