Tingkatkan Pemberdayaan Petani, IKPP Serang Berikan 408 Handsprayer di Kabupaten Serang

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 09:40 WIB
PT. Indah Kiat & Paper Serang memberikan bantuan alat pertanian, di Kabupaten Serang (Febi Sahri Purnama)
PT. Indah Kiat & Paper Serang memberikan bantuan alat pertanian, di Kabupaten Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - PT. Indah Kiat & Paper Serang memberikan bantuan alat pertanian. Bantuan tersebut berupa 19 Handsprayer elektrik untuk Kelompok Tani (Poktan) di 4 Desa Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Keempat desa tersebut yakni Kendayakan, Silebu, Kramatjati dan Sukajadi.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala CSR IKPP Serang Dani Kusumah kepada Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kragilan, Muhtarhadi. Dan disaksikan langsung oleh para penerima bantuan serta Muspika yakni Danramil Kragilan dan perwakilan Camat Kragilan.

Baca Juga: Surat Edaran Pengangkatan Honorer 2022, Kemenpan RB Berikan Tanggapan

Kepala CSR IKPP Serang, Dani Kusumah mengatakan, bahwa pada tahun 2021 sudah dibagikan untuk 31 unit untuk Poktan di 8 Desa di kecamatan Kragilan.

"Jadi total untuk Kecamatan Kragilan sudah dibagikan sebanyak 50 unit," ungkap Dani, Senin 30 Mei 2022.

Dani mengaku, sejak tahun 2018 hingga 2022, IKPP Serang secara bertahap telah membagikan 408 unit Handsprayer Elektik kepada seluruh Poktan yang ada di 6 Kecamatan, yakni Kragilan, Carenang, Tanara, Tirtayasa, Pontang dan Lebak Wangi.

Baca Juga: Pesan Cinta Ketua Fraksi PKS Banten Untuk Al Muktabar

Menurutnya, pogram CSR ini bentuk kepedulian perusahaan untuk meningkatkan pemberdayaan petani dengan alat yang lebih memudahkan penyemprotan pestisida agar tidak mengalami gagal panen karena serangan hama.

"Dengan berkurangnya gagal panen tentunya dapat meningkatkan ketahanan pangan utamanya di Kabupaten Serang. Karena dari 6 kecamatan tersebut merupakan lumbung pertanian Kabupaten Serang," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X