hukrim

Cekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Kabupaten Serang Dicabuli 3 Pria Dewasa

Senin, 23 Mei 2022 | 06:37 WIB
ilustrasi pencabulan

TOPMEDIA.CO.ID - Usai dicekoki minuman keras (miras), gadis berusia 16 tahun dicabuli oleh 3 pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu dini hari, 21 Mei 2022.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu malam 21 Mei 2022.

Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20) dan SA (22) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, dan SU (21) warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Baca Juga: Dibalut Dalam Kemasan Teajus, 2 Pemuda Asal Kota Cilegon Ketauan Jual Sabu Sabu

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Mendapat Pertolongan di Hari Kiamat Hingga Rizki Berlimpah, Inilah Manfaat Sholawat Jibril!

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres.

Baca Juga: Boros Listrik? 6 Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Membuat Tagihan Listrik Kita Membengkak

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin," kata Yudha Satria.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB