TOPMEDIA - Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang bertempat di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 4 Maret 2023.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung menjelaskan kegiatan ilegal pengoplosan tabung gas elpiji atau pun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi ada 5 orang yang diamanakan.
"Kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku di lokasi," kata Hotma saat menggelar press conference, pada Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dan Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Serang
Selain mengamankan 5 pelaku, Polsek Panongan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.
"Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial SA, IA, JA, YL, dan DR sedangkan masih ada beberapa orang yang saat ini dalam pengejaran," ucap Hotma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. "Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," ucap Zamrul.
Baca Juga: Sering Beraksi Siang Hari, Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tutup Zamrul. (MYD)