Selain melaporkan PT JMR ke KPPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan 'pemalakan'.
"Hal ini saya lakukan, untuk menuntut hak saya, yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut tapi pada akhirnya malah seperti ini," tegas Cecep, berharap laporannya dapat membuahkan keadilan.***