Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
"Kami akan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang terberat, sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan anak-anak dan waspada terhadap bahaya pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Semoga keadilan segera ditegakkan bagi Aqilatunnisa Prisca Herlan dan keluarganya.***