hukrim

Palsukan Surat Tanah, Kades Wanakerta Tangerang Diringkus Polda Banten

Rabu, 4 September 2024 | 18:07 WIB
TS, Kepala Desa Wanakerta Tangerang (tengah) diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (TOPmedia/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Banten amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian membenarkan serta menjelaskan detail kronologis kejadian tersebut.

"Awalnya Saudari Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022," ungkap Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian, Rabu (4/9/2024).

"Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” sambungnya.

Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.

"Lalu dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” terangnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

Baca Juga: Sempat Ricuh Saat Pelantikan Anggota DPRD Kota Cilegon 2024-2029, Mahasiswa Dorong Dorongan Dengan Polisi

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," tegasnya.

"Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” sambung Dian.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB