TOPMEDIA.CO.ID - Kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 sangat disayangkan tim kuasa hukum Sabarto Saleh.
Pasalnya, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros.
Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, DR. Andriani Nurdin, SH, MH.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kerontokan Rambut Usia Dini Khusunya Kalangan Remaja Agar Rambut Tetap Kuat
Sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten telah ditolak di Pengadilan Negeri Serang.
"Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya," ujar Hardianto, SH, salah satu kuasa hukum Sabarto Saleh.
Ia mengatakan, kehadiran orang yang berperkara didampingi seorang tokoh sekaligus ulama yang dihormati dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya tentang tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.
Baca Juga: 3 Cara Tips Berharga Untuk Mengetahui Emas Asli Atau Palsu, Simak Ini Caranya
"Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya," kata Hardianto lagi.
Hardianto menilai, pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik , karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
"Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja," katanya.
Baca Juga: Benarkah Buah Kelengkeng Berdampak Buruk Bagi Penderita Penyakit Lambung ? Simak ini
"Dan kami menduga kunjungan tersebut ada hubungan dengan perkara yang saat ini dimohonkan banding oleh Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten dengan tujuan keberpihakan untuk dimenangkan," sambung Hardianto lagi.
Kendati demikian, Hardianto berharap PT Banten dapat menegakan keadilan sesuai amanah undang-undang dengan melihat fakta-fakta yang ada secara obyektif.
Dijelaskan Hardianto, dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.