hukrim

Gile, Korupsi Mantan Mentan Itu Mulai dari Cicilan Mobil Anak Hingga Uang Jajan Istri Per Bulan

Kamis, 2 Mei 2024 | 14:05 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo. Foto: TOPOMEDIA / Istimewa

TOPMEDIA - Dahysat luar biasa korupsi SYL alias Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Korupsi itu digunakan mulai dari cicilan mobil anak,  kado undangan ratusan juta rupiah hingga uang jajan istri per bulan.

Berikut rincian pengeluaran uang Kementan yang diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang terungkap dalam persidangan tersebut:

Baca Juga: Ternyata Ini Isi Otak Pelaku Korupsi 271 Triliun! Menguak Potensi Genetik Otak Harvey Moeis

1. Mobil merek Toyota Innova untuk anak SYL seharga Rp500 juta.
2. Umrah keluarga Rp1,35 miliar.
3. Kurban Rp1,6 miliar.
4. Cicilan mobil Alphard Rp43 juta.
5. Sunatan cucu.
6. Skincare anak dan cucu.
7. Hadiah emas untuk kondangan Rp7 juta - Rp8 juta.
8. Kacamata SYL dan istri.
9. Kebutuhan operasional rumah dinas (termasuk beli makan-minum) Rp3 juta per hari.
10. Membayar biduan Rp100 juta.
11. Parfum Rp5 juta.
12. Uang jajan istri Rp25 juta - Rp30 juta per bulan.
13. Beli dollar di bank US$4.000 (atau setara Rp64 juta).
14. Biaya pemeliharaan apartemen milik SYL Rp300 juta.
15. Uang makan Rp3 juta per hari.
16. Cicilan kartu kredit Rp215 juta.
17. Biaya dokter kecantikan anak SYL.
18. Kado undangan Rp381 juta.

Seperti diberitakan, sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, pembelian skincare, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.

Baca Juga: Selain Suami Sandra Dewi, Inilah 5 Artis yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi!

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/04), mantan kepala sub-bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengatakan bahwa ada permintaan penggantian uang atau reimburse untuk acara ulang tahun cucu SYL.

Isnar menuturkan bahwa permintaan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu karena takut jabatannya terancam.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar dalam kesaksiannya.

"Jadi saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena Saudara sukarela atau terpaksa?" tanya hakim.

“Terpaksa, Yang Mulia,” jawab Isnar.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi 271 Triliun Pertambangan Timah Ilegal Menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras bawahan-bawahannya dan direktorat di Kementan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus, yakni Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, mantan kepala bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Dalam kesaksian Arief Sopian, ia mengeklaim bahwa pembelian mobil Innova yang diberikan kepada putri SYL merupakan hasil patungan iuran dari para pejabat eselon 1. Namun, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.

Saksi lainnya, Gempur Aditya, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL.

Meski begitu, tim hukum SYL mengatakan bahwa pernyataan para saksi tentang pemberian uang itu tidak konsisten dan tidak semua hal yang dilakukan oleh bawahan merupakan perintah langsung dari menteri.

Baca Juga: Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah! Kerugian Negara Hingga Ratusan Triliun

“Ada semacam sifat perbuatan yang ingin menunjukkan mereka baik dan perhatian kepada keluarga menteri. Harus jelas siapa yang meminta uang itu,” kata Djamaludin Kudubun, Ketua Tim Pengacara SYL.

Daftar pengeluaran pribadi yang diduga dilakukan oleh SYL dengan anggaran Kementan menjadi viral dan memicu amarah warganet, khususnya di platform media sosial X.

Ia mengaku tidak tahu secara pasti status kepemilikan atas pembayaran puluhan juta dari Kementan untuk mobil Aphard SYL. Namun, jika dilihat dari pembayaran rutin, pegawai Kementan tersebut meyakini uang itu digunakan untuk membayar cicilan.

Di pengujung sidang ketika ditanya oleh jaksa KPK mengapa mereka menyiapkan segala macam dana meskipun tidak ada di dalam daftar anggaran resmi, saksi Arief Sopian mengatakan mereka melakukannya karena diperintah.

Menanggapi jawaban ini, tim hukum SYL mempertanyakan kapasitas Arief untuk melaporkan ke instansi terkait.

Baca Juga: BEM BANTEN Bersatu Soroti Mega Korupsi Di Banten, Sekjend : Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

“Saksi tidak punya kekuatan untuk melaporkan ada yang melanggara aturan, melaporkan ke instansi. Apa yang membuat saksi tidak bisa melaporkan?“ tanya sang pengacara.

“Karena diperintah kemudian terpaksa, kami tidak ada kemampuan lagi untuk [melapor],“ kata Arief.

Modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara “terang-benderang” menunjukkan bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) masih rawan disalahgunakan, menurut pegiat anti rasuah.

Di sisi lain, menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, pengawasan terhadap penggunaan DOM dianggap "tumpul".

“Menurut saya sebanyak apa pun yang diberikan, bahkan sudah ditutupi oleh DOM, nyatanya juga masih meminta kepada vendor. Artinya, di sini masalah pengawasannya tumpul,” kata Zaenur Rochman kepada BBC News Indonesia pada Rabu (01/05).

Hal serupa juga terjadi beberapa tahun lalu ketika sejumlah menteri terjerat korupsi penyalahgunaan DOM, seperti yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Adapun peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan SYL bersifat “terstruktur dan masif” karena diduga tak hanya melibatkan anggaran kementerian semata, tetapi juga memeras bawahan-bawahannya agar mendanai kepentingan pribadinya. (*)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB