hukrim

Simpan Sabu 213,54 Gram di Depan Kantor Camat Karang Tanjung, Ompong Disergap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:55 WIB
Pengedar Narkoba (Topmedia.co.id / Ilustrasi)

TOPMEDIA - Tersangka SO alias Ompong (39) sedang nitik atau menyimpan sabu di depan Kantor Camat Karang Tanjung, langsung diamankan personel Satesnarkona Polres Pandeglang di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Pagadungan, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Tersangka pengedar narkoba merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang ini diamankan puluhan paket sabu seberat 213,54 gram.

"Tersangka Ompong ditangkap saat sedang menyimpan paket sabu, Senin (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Ilman Robiana, kemarin.

AKBP Oki Bagus menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan yang diduga kegiatan simpan sabu untuk diambil oleh konsumen.

"Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi. Tersangka Ompong yang sejak awal sudah diikuti ditangkap saat menyimpan paket sabu di depan kantor camat," terang Oki Bagus.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 63 paket sabu yang tersimpan di dalam tas pinggang. Petugas juga mengamankan paket sabu yang di bawah batu di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Mio Mirza Selalu Muncul di Kolom Komentar TikTok, Ternyata Ini Konteksnya

"Puluhan paket sabu juga diamankan dari dalam rumah tersangka. Jumlah berat keseluruhan sabu yang diamankan seberat 213,54 gram," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AKP Ilman Robiana menambahkan, tersangka SO alias Ompong mengakui jika puluhan paket seberat 213,54 gram tersebut miliknya yang dibeli dari AK (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Grogol, Jakarta Barat.

Hanya saja tersangka SO tidak mengetahui tempat tinggal AK karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar daerah Grogol.

"Tersangka juga mengaku baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba karena menganggur. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SO alias Ompong Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB