Resahkan Masyarakat Lebak Jelang Libur Lebaran 2023, Kawanan Begal Bersenjata Golok Diamankan Petugas

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 06:30 WIB
Salah satu pelaku begal di Cihara, Lebak yang meresahkan masyarakat jelang libur Lebaran 2023 (Topmedia.co.id/Firasat Nikmatullah)
Salah satu pelaku begal di Cihara, Lebak yang meresahkan masyarakat jelang libur Lebaran 2023 (Topmedia.co.id/Firasat Nikmatullah)

TOPMEDIA - Komplotan begal motor di Cihara, Lebak yang meresahkan masyarakat jelang libur Lebaran 2023 berhasil diringkus Satreskrim Polres Lebak, Banten

Dari komplotan begal tersebut yang diringkus Polisi, terdapat tiga orang pelaku diantaranya AI (27), DD (42) dan AG (40). 

Ketiga pelaku ini diamankan setelah pelaku AI dan DD melakukan aksi pembegalan di Jalan Raya Malingping - Bayah, tepatnya di jembatan Cihara, Lebak pada Selasa (14/4/2023) lalu dini hari.

Baca Juga: Promotor Lumina Entertainment Umumkan Tata Cara Pengembalian Tiket Konser Moonbin ASTRO di Jakarta

"Iya, kami berhasil mengungkap komplotan begal motor sebanyak tiga orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit motor, Hp dan sebilah golok," sambungnya. 

Andi juga menjelaskan bahwa kronologis pada saat kejadian, awalnya korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Malingping-Bayah, Lebak.

Baca Juga: Penyebab Moonbin ASTRO Meninggal Dunia yang Diduga Bunuh Diri, Ini Pernyataan Resmi Fantagio

Kemudian, setibanya di jalan tanjakan Cihara, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal tersebut yakni DD dan AI.

"Para pelaku mengancam dengan mengacungkan golok kepada korban," terangnya.

"Korban disuruh menyerahkan motor dan Hp nya, karena korban ketakutan akhirnya motor dan Hp korban diserahkan kepada pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier dan Fakta Menarik Moonbin ASTRO, Idol K-Pop Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Setelah itu, lanjut Andi, korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.

"Mulanya kami mengamankan pelaku DD dan AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Andi menegaskan dua pelaku DD dan AI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X