5 Cara Melihat Gerhana Matahari Hybrid, Teknik Lubang Jarum dan Bayangan Pohon Jadi Pilihan Terbaik!

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 15:45 WIB
Salah satu cara melihat proses Gerhana Matahari Hybrid dengan teknik bayangan pohon (Foto: WordPress/SeptyHardiansyah)
Salah satu cara melihat proses Gerhana Matahari Hybrid dengan teknik bayangan pohon (Foto: WordPress/SeptyHardiansyah)

TOPMEDIA - Wah tinggal selang dalam satu hari ya buat menyaksikan Gerhana Matahari Hybrid. Siapa nih yang udah enggak sabar?

Lantas, bagaimana cara menyaksikan Gerhana Matahari dengan aman? Mulai dari teknik lubang jarum sampai bayangan pohon akan kita bahas sampai tuntas. 

Pada tanggal 20 April 2023, Indonesia akan mengalami peristiwa langka yaitu Gerhana Matahari Hybrid. 

Baca Juga: Targetkan 5 Juta Wisatawan, Libur Lebaran 2023 Balawista Banten Terjunkan 200 Personel

Karena itu, TOPmedia.co.id sudah merangkum berbagai cara agar dapat melihat proses Gerhana Matahari Hybrid dengan aman yang dilansir dari akun instagram @jelajah.langit, penasaran? Yuk langsung simak!

1. Teknik Lubang Jarum atau Pinhole

Teknik Lubang Jarum merupakan teknik proyeksi dari cahaya matahari yang dilewatkan melalui ruang sempit kemudian diproyeksikan pada sebuah bidang datar ruangan gelap.

Pada bidang datar tersebut, kita dapat melihat proses gerhana matahari.

Baca Juga: 20 April 2023: Indonesia Alami Gerhana Matahari Hybrid? Fenomena Langka di Dunia!

Alat proyeksi Lubang Jarum sederhana dapat dibuat dengan menggunakan dua buah lembar kertas atau karton, kertas aluminium, selotip, gunting atau cutter, dan jarum.

2. Saringan

Cara mudah dan aman untuk mengamati gerhana matahari adalah menggunakan saringan.

Saringan sehari hari yang biasa kita gunakan untuk memasak di dapur, dapat menjadi alat sederhana untuk mengamati proses gerhana.

Baca Juga: Komunitas Astronomi Masjid Raya Bandung Ungkap Jadwal Gerhana Matahari, Ada di 3 Waktu Ini dan Bisa Dilihat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putri Rahmadita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X