Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana.
“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.
Dari sisi penjatuhan hukuman, Asep menyebut para pelaku dijatuhi pidana beragam, mulai dari 4 bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara. Kejagung Fokus pada Pencegahan dan Edukasi.
Baca Juga: Emak-emak Pelaku UMKM Festival Kaibon Heboh, Dagangannya Diborong Wali Kota Serang
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan.
Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep. (Unwah)
Artikel Terkait
Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Siswa SMAN 6 Kota Serang Bangun Keuangan Sehat di Masa Depan
Hukum Batasi Kebebasan dan Aturan Berdasarkkan Ayat Al Qur'an
Implementasi Hak Warga Negara Atas Pekerjaan Dan Penghidupan yang Layak
Emak-emak Pelaku UMKM Festival Kaibon Heboh, Dagangannya Diborong Wali Kota Serang
Keseruan Fun Run Tutup Rangkaian Semarak Hari Sumpah Pemuda Kota Serang
Analisis Dampak Penggunaan E-Wallet Terhadap Pola Pengeluaran Generasi Z, Di Dalam Aktivitas Sehari-hari
Pisah Sambut Kajati Banten, Andra Soni Puji Siswanto atas Pendekatan Hukum yang Solutif
Kapolda Banten Dampingi Wakil Presiden RI dalam Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kabupaten Tangerang Tangerang – Kapolda B
Segera Hadir Pujasera di Kota Serang, Tempat Bersantai, Kuliner Hingga Olahraga Tinju
Serap Aspirasi Masyarakat Mancak Kabupaten Serang, Anggota DPRD Banten Akan Sampaikan Soal PJU Ke Dinas PUPR