TOPMEDIA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten kembali berhasil menangkap 1 pelaku kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), inisial SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global.
Penapangkapan dilakukan pasca Presscorn yang dilaksanan pada Rabu (12/03) di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang terkait
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).
"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," kata Yudis.
Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. "Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia Jl. Arteri Karawang Barat, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat.
"enangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujar Yudis
Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.
Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. "Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. "Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka," tutup Yudis.
Artikel Terkait
Ditanya Tugas dan Fungsinya Selama Menjabat Komut Pertamina, Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok Terkait kasus Korupsi Minyak Mentah
Jalani Sidang Perda Hasto Kristiyanto Klaim Dakwaan Jaksa Bukan Penegakan Hukum Melainkan Kriminalisasi
Akui MIliki Rumah Produksi Sejak 2019, Ifan Seventeen Jawab Keraguan Warganet Soal Pengangkatan Dirut PFN
Diprediksi Dongkrak Sektor Pariwisata di Pandeglang, Wacana penangkaran Badak Jawa Akan Segera Terwujud
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan PWKS Gelar Santunan Anak Yatim
Bentuk Apresiasi Atas Kerja Kerasnya, Wali Kota Cilegon Bagi-Bagi Sembako dan Uang Tunai Kepada Ratusan OB dan Pamdal
Wali Kota Serang Budi Rustandi Lakukan Sidak di Jalan Trondol Terkait Sampah dan Pembangunan Frontage
Kunjungi Cilegon, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Pasokan Listrik dan BBM Jelang Mudik Idul Fitri 2025
Wali Kota Serang Budi Rustandi Tegaskan Pentingnya Peran RT/RW dalam Pemerintahan dan Pembangunan Kota
Pastikan Tepat Sasaran, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Kunjungi Penerima Manfaat Bantuan RTLH