Baca Juga: Honda Banten Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Edukasi Publik
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga baru mengetahui adanya tuduhan terhadap mereka setelah sudah berada di Polda.
“Selama proses pemeriksaan, 9 orang warga yang ditangkap tidak pernah diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di pengadilan nanti,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Serang. Tim advokasi berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.***
Artikel Terkait
Jumlah Tenaga Kerja Lokal Yang Bekerja di Proyek PIK 2, Sudah Mencapai 163 Ribu Orang?
Waspada Curah Hujan Tinggi Di Wilayah Banten, BMKG Himbau Waspada Banjir dan Longsor
Jaksa Agung Tegas Dukung Asta Cita Prabowo: Tak Ada Toleransi untuk Koruptor
Honda Banten Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Edukasi Publik
Seminar Nasional Membahas Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP, Basuki: Peran Advokat Apa Saja
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Ekbispar Award 2025, Apresiasi Prestasi untuk Deretan Lembaga Hebat di Banten