TOPMEDIA - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun, membuka peluang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Fatahillah Akbar, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata.
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara.
Banyak kendaraan yang rusak karena mendapatkan bahan bakar tidak sesuai dengan nilai oktan yang dijanjikan.
Seharusnya mendapatkan RON 92 (Pertamax), tetapi malah mendapatkan RON 90 (Pertalite).
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan class action melalui jalur perdata.
Pasal 99 KUHAP memperbolehkan gabungan gugatan perdata dalam tuntutan pidana. Masyarakat bisa berdiskusi dengan Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan ini.
Baca Juga: Beban Anggaran Baru Desain Ulang Gedung di Ibu Kota Nusantara
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.
BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.
BPKN juga akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.
Kasus dugaan korupsi Pertamina membuka peluang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Dengan mekanisme gugatan yang telah diatur dalam undang-undang, masyarakat dapat memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Berkas Dinyatakan Lengkap, Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok
3 Usulan Masyarakat Kota Tangsel Ditampung, Budi Prajogo : Kita Usulkan Ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Anggota DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Masyarakat Cimuncang, Udra Sengsana : Soal Pendidikan dan Kesehatan
Tok, Ilyas Resmi Gantikan Rafli jadi Ketua Wapala Tapak Guriang SMAN 1 Ciruas Periode 2025-2026
Serap Aspirasi Masyarakat di Lingkungan Kaong, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Tawarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI
Fajar Hadi Prabowo Ajak Pengusaha di Kota Cilegon Jaga “Trust” dalam Dunia Usaha
Presiden Prabowo Sebut AHY dan Gibran Berpotensi Bersaing dalam Pilpres di Masa Depan
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Ini Sejumlah Modifikasinya
Beban Anggaran Baru Desain Ulang Gedung di Ibu Kota Nusantara