TOPMEDIA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah Drs. Jayadi, pengelola TPA ilegal Limo, yang terbukti bersalah dalam pengelolaan sampah tanpa izin.
Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kesaksian Ronald Tannur Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya
Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
"Pada tahun 2014-2015, kebakaran dan longsor beberapa kali terjadi, hingga pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan," ujarnya.
Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan pemadaman, pembersihan, dan penutupan TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.
Baca Juga: Motor Tidak Bisa di Starter Padahal Aki Baru Ganti? Ini Penyebabnya
Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023, termasuk beberapa kali kebakaran besar pada 2023. Bahkan, pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi, menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum. Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.
Pada 9 Oktober 2024, Pemkot Depok menutup akses masuk ke TPA dengan pagar beton dan memasang plang larangan. Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada 10 Oktober 2024, yang membuat pagar beton harus dijebol untuk memberi akses kepada petugas pemadam kebakaran.
Baca Juga: Wakil Ketua PAN Angkat Bicara Terkait Putusan MK Soal Pembatalan Hasil Pilkada Kabupaten Serang
Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Drs. Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.
Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.
Artikel Terkait
Pengurus PMI Kota Serang Komitmen Segera Wujudkan Unit Donor Darah
Inilah 10 Pejabat Pemprov Banten Dinobatkan sebagai Sahabat Pokja di Acara HPN 2025, No. 6 Jadi Unggulan
Reses II di Puri Kartika Cipocokjaya, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Terima Empat Aspirasi
Wakil Ketua PAN Angkat Bicara Terkait Putusan MK Soal Pembatalan Hasil Pilkada Kabupaten Serang
Serunya Honda Bikers Motour Camp 2025, Perkuat Solidaritas Komunitas Motor Honda di Banten
Motor Tidak Bisa di Starter Padahal Aki Baru Ganti? Ini Penyebabnya
Kesaksian Ronald Tannur Mengaku Tidak Pernah Bertemu Heru Hanindyo Sebelumnya