"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik selama diskors maupun saat sidang berlangsung. Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Merasa Ditipu, Kasus Developer Boekit Serang Damai Dilaporkan ke Propam Polda Banten
DPRD Banten Dukung Penuh Program Visi Misi Gubernur Banten Terpilih, Budi Prajogo : Andra Soni-Dimyati Selamat Dilantik
Puncak Hut Gerindra ke 17, Ribuan Kader Gerindra dan Masyarakat Banten Bersalawat
Ribuan Pesilat PSKBI Gelar Latihan Bersama
Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah
Wujud Komitmen Elektrifikasi dan Dukung Ramah Lingkungan, Honda ICON e dan CUV e Resmi Hadir di Banten
Kabar Bahagia, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diatur Pemerintah, Kapan NIP Keluar?
Jawaban Tegas Sri Mulyani,Efisiensi Tidak Berdampak Pada PHK Pegawai Honorer
Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Dengan Kiriman Bibit Pohon, Ini Nama Pengirimnya?
Kapolsek Ciputat Timur Jadi Narasumber di SMP Pembangunan Jaya, Motivasi Siswa Jadi Generasi Emas 2045