"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
PPATK Sebut Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judol ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.
"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain (judol) yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024.
Natsir juga menilai transaksi judol yang dilakukan secara rutin dapat menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Terlebih bagi kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena data PPATK menunjukkan 70 persen dari penghasilan harian digunakan untuk bermain judi.
"Jadi, lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya untuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kita," tutup Natsir.
Artikel Terkait
Imbau Pemasok Jangan Main-main Soal Standar Gizi, Cak Imin Ajak Ibu-ibu Ikut Partisipasi di Program Makan Bergizi Gratis!
Kronologi Remaja vs Ayah - Nenek di Jaksel yang Bikin Bulu Kuduk Merinding, Terjadi Dapat Bisikan Misterius
Pelabuhan Merak Ditutup Sementara Akibat Cuaca Buruk Melanda, Polda Banten Imbau Pengendara Berhati - Hati
Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Siswa di Semarang, Menteri HAM Ungkap Soal Anak Sekolah Tewas
Dianggap Singkirkan Tenaga Kerja Lokal, Karang Taruna Pamubulan Kecam PHK Sepihak PT DMH
Tingkatkan Kualitas SDM, 20 Pemuda Tegalratu dan Kubangsari Dilatih Service AC
Bapenda Banten Sosialisasi Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh Saat Ceramah di Magelang, Gerindra Desak Utusan Khusus Presiden Minta Maaf
Pasangan Calon Walikota Serang Budi-Agis Sidak Kantor Bapedda?