TOPMEDIA.CO.ID - Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sandi Mulyadi akhirnya mendapatkan vonis 8 tahun penjara setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD pada Februari lalu.
Sandi yang sebelumnya sempat melarikan diri, kini akhirnya harus menerima kenyataan bahwa dirinya harus mendekam selama 8 tahun di balik jeruji besi.
Hal ini sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang melalui putusan Nomor 494/Pid.Sus/PN SRG.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa bernama Sandi Mulyadi Bin Zaenudin," tulis putusan tersebut.
Selain pidana penjara, Sandi juga mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hal ini lantaran Sandi terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis terhadap Sandi ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Yuliana dan Hakim Anggota Moch Ichwanudin bersama dengan Arief Adikusumo di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 11 September 2024 lalu.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Kompetisi Microsoft Excel Kelas Dunia Akan Digelar di Indonesia
Adapun vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, yakni pidana 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pertimbangan hakim untuk meringankan satu tahun masa pidana Sandi ini lantaran dirinya yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkannya adalah karena tindakan yang dilakukan Sandi ini telah meresahkan dan membuat trauma mendalam bagi korban.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban," tulis keterangan dalam putusan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dijelaskan terkait kronologi kejadian malang ini.
Kasus yang sempat viral di media sosial X ini bermula ketika Sandi sedang mencari orderan ojek online pada bulan Februari lalu.
Artikel Terkait
Viral Fenomena Berburu Boneka Labubu, Intip 6 Fakta Unik Barang Kesukaan Lisa Blackpink
Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Aset Kota 'Eks Matahari Lama' Helldy Agustian Beri Penghargaan
Tampik Adanya Intervensi, Vina Anggi Sitorus Mundur Diri dari Ajang 16 Besar Miss Universe Indonesia: Ternyata Ada 4 Kasus Serupa
Ramai Kasus Pembunuhan Akibat Motif Asmara di Lampung, Ini Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran
Jadikan Kabupaten Serang Lebih Asri dan Nyaman, Mengenal Program Unggulan Andika Hazrumy - Nanang Supriatna
Kapolres Serang Belikan Kambing Wartawan yang 3 Ekor Ternaknya Digondol Maling
Kenali Segudang Keberhasilan Pembangunan Andika Hazrumy Saat Memimpin Banten, Kini Maju di Pilkada Kabupaten Serang
Disdukcapil Kabupaten Serang Perluas PKS Program Balung Anak
Doakan Airin-Ade Menang Pilkada Banten, Ulama Ingin Kemajuan di Pandeglang
Untuk Pertama Kalinya, Kompetisi Microsoft Excel Kelas Dunia Akan Digelar di Indonesia