Driver Ojol yang Cabuli Siswi SD di Kota Serang Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara 

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 13:09 WIB
Ilustrasi Penjara (Ilustrasi penjara)
Ilustrasi Penjara (Ilustrasi penjara)

TOPMEDIA.CO.ID - Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sandi Mulyadi akhirnya mendapatkan vonis 8 tahun penjara setelah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD pada Februari lalu. 

Sandi yang sebelumnya sempat melarikan diri, kini akhirnya harus menerima kenyataan bahwa dirinya harus mendekam selama 8 tahun di balik jeruji besi.

Hal ini sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang melalui putusan Nomor 494/Pid.Sus/PN SRG. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa bernama Sandi Mulyadi Bin Zaenudin," tulis putusan tersebut. 

Selain pidana penjara, Sandi juga mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hal ini lantaran Sandi terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Vonis terhadap Sandi ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Yuliana dan Hakim Anggota Moch Ichwanudin bersama dengan Arief Adikusumo di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Kompetisi Microsoft Excel Kelas Dunia Akan Digelar di Indonesia 

Adapun vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, yakni pidana 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Pertimbangan hakim untuk meringankan satu tahun masa pidana Sandi ini lantaran dirinya yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah karena tindakan yang dilakukan Sandi ini telah meresahkan dan membuat trauma mendalam bagi korban. 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban," tulis keterangan dalam putusan. 

Selain itu, dalam putusan tersebut juga dijelaskan terkait kronologi kejadian malang ini.

Kasus yang sempat viral di media sosial X ini bermula ketika Sandi sedang mencari orderan ojek online pada bulan Februari lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X