Mafia BBM di NTT di Bongkar, Perwira Polisi Justru Kena Demosi ke Papua, Inilah Kasus Serupa yang Bikin Netizen Geram

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 17:00 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. ( TOPMedia.co.id / X.com @opposite6892))
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. ( TOPMedia.co.id / X.com @opposite6892))

DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.

Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.

Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.

Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.

Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan, dan selaku owner perusahaan.

Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.

Perlakuan DPR terhadap Hakim MK ini dinilai sebagai upaya merongrong kekuasaan kehakiman emi kepentingan jangka pendek.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X