TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 45 (puluh lima) paket sabu-sabu pada dua titik lokasi di Kota Cilegon.
Pertama di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada Minggu (1/9/2024).
Kemudian, di kontrakan tepatnya di Jalan Wali Syukur, Keurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Senin (9/9/2024).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP.
Vhalio Agafe menjelaskan pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama KA (31) di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kemudian dilakukan penggeledehan didapati 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. 1 Buah Handphone merek Samsung GALAXY A04 S warna Hitam.
Menurut AKP Vhalio Setelah dilakukan Introgasi awal didapati informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari pelaku BB (30) seharga Rp 750.000 dengan cara mentransfer ke rekening salah satu bank.
"Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB (30) Pada hari Minggu sekira jam 01.30 WIB di sebuah kontrakan tepatnya di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah Tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan tersebut.
Di dalam isi tas pinggang warna coklat berisi 4 (Empat) paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
45 (empat puluh lima) sedotan yang sudah dipotong yang mana didalam sedotan tersebut terdapat 45 (empat puluh lima) paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam.
Pelaku BB (30) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara GK (DPO).
Artikel Terkait
Ulama dan Tokoh Agama di Banten Dukung Andika dan Airin di Pilkada 2024
Bacagub Andra Soni Sowan ke Tokoh Pendiri Provinsi Banten Tryana Sjam'un: Mohon Doa Restu
Mantan Penyanyi Cilik Puput Novel Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Perjalanan Politik Ade Sumardi, Dari Wakil Bupati Lebak Hingga Calon Wakil Gubernur Banten 2024
Dua Atlet Asal Banten Raih Medali Emas di Ajang Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut
Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Festival Literasik
Cari Tempat Nongkrong Murah? Inilah 5 Rekomendasi Kafe Estetik di Kota Serang Untuk Malam Mingguan
Rekomendasi Restoran di Kota Serang Untuk Agenda Kumpul Bersama Keluarga
Chandra Asri Group Berkolaborasi dengan DLH Cilegon, Gelar Program Kolaborasi Kelola Sampah di Sekolah
Susul Partai Buruh, Gelora Berikan B1 KWK ke Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024