Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Armor Toreador dijerat dengan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman hingga 19 tahun penjara.
Pihak kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tindakan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat sangat berarti bagi korban untuk bangkit dan mendapatkan keadilan.
Semoga Cut Intan Nabila dapat segera pulih dari trauma dan melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.***
Artikel Terkait
Skizofrenia, Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Pengobatannya
Suami Cut Intan Nabila Dibekuk Polisi di Hotel, Inilah Tiga Fakta Mengejutkan Armor Toreador Pelaku KDRT
Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT, Ternyata Ini Alasan Bertahan Dengan Armor Toreador
Tertunduk Lesu, Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Tejerat Pasal Berlapis Dalam Kasus KDRT
Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT, Pandawara Group Minta Maaf Belum Angkut 'Sampah' Armor Toreador
KAUM Banten Puji Visi Airin, Banten Maju Bersama
Tren di TikTok Marriage is Scary Hingga Gamophobia Jadi Perbincangan, Ternyata Ini Loh
Teks Proklamasi 17 Agustus Ditemukan di Tempat Sampah, Fakta Menarik di Balik Kemerdekaan Indonesia
Ramaikan Festival ESG Pertamedika IHC 2024, Inilah Jebolan UMK Academy Pertamina Patra Niaga Jawa Barat
BP3MI Banten Membuka Peluang Kerja ke Jerman! Simak Alur dan Persyaratannya