Hingga Tahun 2024, Polri Berhasil Tangani Perkara Judi Online Sebanyak 3.145 Tersangka, Ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 14:54 WIB
Ilustrasi Judol (Topmedia.co.id / Istimewa)
Ilustrasi Judol (Topmedia.co.id / Istimewa)

Baca Juga: Bencana, Wasit VAR Kontroversial Sivakorn Pu Udom Kembali Pimpin Indonesia vs Irak di Piala Asia U23

Pada tanggal 30 April 2024 Polda metro jaya telah berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Tangerang Banten, ada 11 orang tersangka melalukan judi online mencapai Rp 10 miliar.

Para pelaku tersebut sebanyak 11 orang terkena pasal 303 KHUP, hukuman pasal 303 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X