Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 16:51 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Tangerang. Foto: TOPMEDIA / Iqbal
Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Tangerang. Foto: TOPMEDIA / Iqbal

TOPMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan senjata api (Senpi) serta puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan negara dari 141 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor
Kejari, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.

Saimun menerangkan, BB itu ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Eh Mau Kabur, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Pamarayan, Barang Bukti Disembunyikan di Kasur

Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih bernilai ekonomis nantinya akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara.

Sementara BB yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan langsung dimusnahkan.

"Sementara barang rampasan negara yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara," ujarnya.

Adapun tujuan daripada pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Saimun, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Polda Banten Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog

"Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti
tersebut setelah proses penangangan perkara selesai," ungkapnya.

Pemusnahan juga dimaksudkan sebagai bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan tidak menimbulkan perseptif negatif tentang penyalahgunakan barang bukti.

Kasi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Banten Tangkap 7 Orang Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dengan 350 Ton Barang Bukti

Adapun rincian BB dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut, yaitu:

I. Jenis Narkotika yaitu:
1. Sabu - sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Exstacy 55 Butir

II. Obat-obatan yaitu :
1. Jenis Tramadol 1.501 Butir
2. Jenis Hexymer 24.446 Butir
3. Trihexyphnidyl 590 Butir

III. Timbangan 12 buah
IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit
V. Uang Palsu 47 Lembar
VI. Senjata Tajam 18 Buah
VII. Senjata Api 5 Buah
VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X