Sembarangan Antar Teman, Perempuan Cikuesal Jadi Korban Kebejatan Dukun Cabul

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Istimewa
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Istimewa

"Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan," ungkap Andi.

Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X