"Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan," ungkap Andi.
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidananya 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Dituduh Cabul, Tukang Pijat di Kasemen Babak Belur Dihajar Warga
Di Laporkan Orang Tua, Polisi Ringkus Pelaku Cabul Di Ponpes Pandarincang Kabupaten Serang