"Kalau diinstalasi hanya satu atau dua menit dipasang sesuai dengan petunjuknya sudah bisa langsung terhubung. Perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat pada umumnya di berbagai toko elektronik atau toko online,” ungkapnya.
Siaran televisi digital juga diyakini tidak memakan banyak biaya dan tidak membutuhkan kuota internet.
“Siaran digital ini bukan TV berbayar. Jadi tidak perlu membayar iuran bulanan. Bahkan juga tidak perlu pulsa dat. Hanya cukup dengan alat STB yang kita bisa gunakan untuk mengubah sinyal analog menjadi digital,” tandasnya.
Pemerintah telah mempercepat proses migrasi televisi digital setelah pengesahan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, langkah tersebut sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Oleh karena itu, Philip Gobang mengajak masyarakat dan multipihak untuk mendukung langkah pemerintah dalam proses migrasi televisi analog ke digital.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Set Top Box TV Digital Kepada Masyarakat Kurang Mampu Gratis
“Kenapa kita harus pindah? Kita mesti mengikuti perubahan global. Tetapi ini juga memberikan banyak manfaat dengan perpindahan atau pengalihan migrasi ini. Dengan beralihnya ke digital, maka ada penghematan besar di ruang frekuensi yang digunakan oleh TV analog selama ini,” tandasnya.***