Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box Dari Pemerintah Gratis, Buruan Sebelum Siaran TV Analog Daerahmu Ditutup

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 05:00 WIB
Ilustrasi perubahan siaran tv digital dari sebelumnya tv analog.(v2.karangasem.go.id)
Ilustrasi perubahan siaran tv digital dari sebelumnya tv analog.(v2.karangasem.go.id)


Banyak masyarakat mungkin bertanya-tanyata mengenai cara mendapatkan bantuan set top box dari pemerintah secara gratis, sebuah alat bantu untuk mengubah siaran tv analog di rumah kamu agar bisa menayangkan siaran tv digital.

Hal itu menyusul adanya wacana penutupan siaran tv analog pada sejumlah daerah di Indonesia, diawali pada 30 April 2022, sebanyak 166 daerah di Indonesia yang direncanakan siaran tv analog nya akan ditutup, berganti siaran tv digital. Pertanyaannya, lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan set top box dari pemerintah secara gratis agar tv yang ada selama ini bisa terus menayangkan siaran tv digital, mengingat tv yang ada masih bentuknya tv analog alias belum tv digital ?.

Tapi tenang sobat, karena berikut ini kita akan membahas cara mendapatkan bantuan set top box dari pemerintah secara gratis alias cuma-cuma, cukup modal NIK KTP. Maka, tv lama atau tv analog anda bisa kembali menampilkan siaran tv digital.

Baca Juga: Berikut Daerah Siaran TV Analaog Yang Akan ditutup Mulai 30 April

Dengan mengantongi Set Top Box dirumah. Maka, siaran tv digital saat ini sudah bisa langsung ditampilan pada tv analog anda, dengan begitu sobat tidak perlu repot-repot mengganti tv lama anda dengan jenis tv baru.

Dilansir melalui halaman diskominfo.jayapurakab.go.id. Berikut cara mendapatkan bantuan set top box dari Pemerintah secara gratis modal NIK KTP :

  1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan menyiapak NIK KTP. Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone anda.
  2. Kemudian masuk pada aplikasi Cek Bansos, selanjutnya anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi
  3. silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi untuk selanjutnya mencocokkan data anda apakah sudah sesuai.
  4. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.
  5. Untuk pendaftaran offline selanjutnya, anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa. Jika nama anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Perbedaan TV Analog Dengan TV Digital, Begini Cara Cepat Membedakannya 

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang karena banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital

Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Pemerintah :

Baca Juga: Berganti Siaran TV Digital, TV Analog Akan Berhenti Mengudara Pada 166 Daerah di Indonesia Mulai 30 April

  1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Selambatnya 2 November 2022 Siaran TV Analog Akan Digantikan Siaran TV Digital

Itulah cara mendapatkan bantuan set top box dari Pemerintah gratis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: diskominfo.jayapurakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X