TOPMEDIA - Pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 1 Syawal, antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah terdapat perbedaan dalam menentukan Kapan lebaran 2023.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat 14 April 2023, umat muslim di Indonesia, menentukan Kapan lebaran 2023 atau 1 Syawal dalam kalender Hijriah secara nasional dengan beberapa cara.
Untuk NU dan Muhammadiyah untuk umat muslim Indonesia, menentukan Kapan lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H meggunakan metode hisab dan rukyat.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2023? Ternyata SKB 3 Menteri Telah Keluar, Ini Tanggal Versi Pemerintah
Pada 2 metode tersebut, berpedoman di dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menentukan Kapan lebaran 2023.
Sementara Pemerintah sendiri melalui Kementrian Agama memadukan dua cara tersebut dalam sidang isbat, sebagai rujukan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara nasional.
Terkait metode rukyatul hilal, hisab, serta sidang isbat dalam menentukan 1 Syawal pada kalender hijriyah Kapan lebaran 2023, berikut ulasannya.
Nahdlatul Ulama (NU) Menggunakan Metode Rukyatul Hilal
Menurut Lapan, metode rukyat atau rukyatul hilal adalah adalah aktivitas pengamatan hilal dengan melihat secara langsung atau menggunakan teleskop.
Semetara dilansir dari laman kemenag.go.id, hilal adalah nampaknya bulan sabit muda pertama setelah terjadinya konjungsi (ijtimak atau bulan baru) di arah matahari terbenam yang dijadikan acuan jatuhnya awal bulan dalam kalender Hijriyah termasuk bulan syawal.
Waktu pengamatan hilal dilakukan pada hari ke-29 untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum.
Baca Juga: Ajak Perempuan Miliki Kulit Kenyang, Everpure Luncurkan Produk Face Oil Serum with Pure Mixed Oil
Metode rukyatul hilal digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan melakukan pengamatan di beberapa titik di Indonesia.
Dalam metode rukyat ini, visual hilal yang teramati dengan standar tertentu akan menjadi tanda bahwa esok hari akan jadi hari pertama bulan dalam kalender Hijriah.