Penulis: Olivia Grace M.P dan Nurul Aini (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas bangsa dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Pancasila dan Diplomasi Indonesia di Tingkat Internasional
Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas bangsa dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Awal mula terciptanya Pancasila ialah dengan dilaksanakannya sidang BPUPKI Pertama pada 29 mei hingga 1 juni tahun 1945, di mana diusulkannya dasar negara.
Setelahnya dikemukakan oleh ir. Seokarno dalam pidatonya yang memperkenalkan istilah PANCASILA pada 1 juni 1945. Setelahnya terbentuklah sekelompok orang yang disebut Panitia Sembilan pada 22 juni 1945, panitia ini dibentuk untuk merumuskan dasar negara yang hasilnya adalah PIAGAM JAKARTA, berisikan rumusan awal Pancasila.
Kemudian dilaksanakan sidang BPUPKI Ke-Dua dan PPKI, pada sidang kedua ini Pancasila dijadikan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 pada 18 agustus 1945, dan sila pertama disesuaikan agar dapat diterima oleh semua golongan.
Jadi, Pancasila terbentuk melalui proses sidang BPUPKI dan panitia Sembilan, kemudian di sah kan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Meskipun Pancasila telah menjadi dasar negara sejak Indonesia merdeka, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila
- Pengaruh globalisasi dan modernisasi yang dapat mengancam nilai-nilai luhur Pancasila
- Konflik kepentingan dan perbedaan pendapat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa